Thursday, June 25, 2015

WASPADAI VIRUS MERS YANG SUDAH MENYEBAR KE 27 NEGARA

Dream - Persebaran kawasan terdampak virus MERS telah meluas. Tercatat sejak mulai muncul di tahun 2012, sebanyak 27 negara yang telah terjangkit.
"MERS dilaporkan ada sejak September tahun 2013 di Arab Saudi. Ini jenis virus MERS baru dari kelompok corona virus (novel corona virus). Berbeda dengan virus yang ditemukan pada tahun 2003 yakni SAR (Severe Acute Respiratory)," ujar Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan lingkungan Kementerian Kesehatan Mohammad Subuh di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.
Setelah melanda Arab Saudi, virus ini mulai menyebar ke beberapa negara Asia. Kasus terparah kedua setelah Arab Saudi adalah di Korea Selatan.
"Virus MERS sudah tercatat di 27 negara, kasus di Arab paling besar. Sekarang sudah masuk ke wilayah Asia. Yang paling baru kasusnya di Korea. Virus yang ada di Korea sama seperti yang muncul di Jazirah Arab seperti Oman dan Qatar," kata Subuh.
Untuk mencegah dampak akibat persebaran virus ini, Subuh memberikan sejumlah imbaun bagi para WNI yang hendak bepergian ke luar negeri, terutama bagi jemaah haji dan umrah. Imbauan tersebut antara lain melindungi diri dengan masker jika berada di kerumunan.
Kedua, diwajibkan membawa sanitizer sendiri untuk membersihkan tangan di mana saja. Imbauan ketiga, WNI diwajibkan menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang baik, istirahat cukup, serta tidak merokok.
Keempat, bila kembali dari luar negeri terutama Arab Saudi, jemaah diminta mengisi kartu kewaspadaan berwarna kuning dan disimpan 14 hari. Jika dalam 14 hari ada demam maka jemaah diminta segera melapor ke tempat pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Mohammad berharap agar masyarakat aktif dan sadar kesehatan individu sangat mempengaruhi kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita berharap sekali dengan peran serta masyarakat aktif dan sadar bahwa kesehatan per individu akan mempengaruhi kesehatan secara keseluruhan. Untuk itu masyarakat harus mendukung pencegahan untuk keseehatan Indonesia," harapnya.

0 komentar:

Post a Comment

I just a newbie and student, don't using this article for criminal